Pengertian dan Definisi
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak manusia, serta keterampilan
yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara;
Lingkungan Hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta mahluk hidup lain;
Pendidikan Lingkungan Hidup adalah
upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau
elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan
dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan
lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan
aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang;
Pendidikan Lingkungan Hidup Formal
adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan
melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode
pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik
(tersendiri);
Pendidikan Lingkungan Hidup nonformal
adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar
sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya
pelatihan AMDAL, ISO 14000, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS);
Pendidikan Lingkungan Hidup informal
adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar
sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang;
Kelembagaan Pendidikan Lingkungan
Hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan
pelaksana Pendidikan Lingkungan Hidup, baik di jalur formal, nonformal dan
informal.
VISI DAN MISI
1. Visi
Visi Pendidikan Lingkungan Hidup:
Terwujudnya manusia Indonesia yang
memiliki pengetahuan, kesadaran dan keterampilan untuk berperan aktif dalam
melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Pada hakikatnya visi ini bertitik
tolak dari latar belakang permasalahan Pendidikan Lingkungan Hidup yang ada
selama ini dan sejaian dengan fiiosofi pembangunan berkeianjutan yang
menekankan bahwa pembangunan harus dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan
masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan
kebutuhan generasi mendatang serta melestarikan dan mempertahankan fungsi
lingkungan dan daya dukung ekosistem.
2. Misi
Untuk dapat mewujudkan visi tersebut
di atas, maka ditetapkan misi yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Mengembangkan kebijakan pendidikan nasional yang berparadigma
lingkungan hidup;
2. Mengembangkan kapasitas kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup
di pusat dan daerah;
3. Meningkatkan akses informasi Pendidikan Lingkungan Hidup secara
merata;
4. Meningkatkan sinergi antar pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup.
TUJUAN, SASARAN DAN
RUANG LINGKUP KEBIJAKAN
1. Tujuan
Mendorong dan memberikan kesempatan
kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada
akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki
serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola
perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika
lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai dengan tujuan Pendidikan
Lingkungan Hidup, maka kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
disusun untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak agar berperan dalam
pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup untuk pelestarian lingkungan hidup.
2. Sasaran
a. terlaksananya Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan sehingga
dapat tercipta kepeduiian dan komitmen masyarakat dalam turut melindungi,
melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan
b. tercakupnya seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan dan
perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia
sehingga tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat
terwujud dengan baik.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kebijakan Pendidikan
Lingkungan Hidup meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup melalui jalur formal,
nonformal
b. dan jalur informal oleh seluruh stakeholder.
c. Pengembangan berbagai aspek yang meliputi: a) kelembagaan, b)
SDM selaku pelaku/pelaksana maupun selaku objek Pendidikan Lingkungan Hidup, c)
sarana dan prasarana, d) pendanaan, e) materi, f) komunikasi dan informasi, g)
peran serta masyarakat, dan h) metode pelaksanaan.
0 komentar:
Posting Komentar